Preambule
Terbitnya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
memberikan momentum dan peluang besar kepada desa untuk mgnjadi desa yang
mandiri tanpa meninggalkan jati dirinya. Undang-Undang ini mengatur Desa dan
Desa Adat atau sebutan lain sesuai dengan Pasal 1 serta mengatur
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Undang-Undang Desa
mendapat perhatian yang luar biasa karena dipandang sebagai horizon baru
pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata
lokasi keberadaan sumber daya (ekonomi) yang dengan mudah dieksploitasi oleh
wilayah lain (kota) untuk beragam kepentingan. Dengan demikian hal ini
diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara desa dan kota yang selama ini
terjadi.
Pendampingan Masyarakat Desa untuk pelaksanaan Pembangunan
Desa difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa
dengan cara :
Pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan
permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja
sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa
dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif
dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan
Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas
partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun
melalui komunitas pembelajar.
Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
Kemanusiaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia.
Keadilan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa
tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
Kebhinekaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan
kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan
univ
Keseimbangan alam, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat
Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk
keberlanjutan kehidupan manusia.
Kepentingan nasional, dimaksudkan bahwa Pendampingan
Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan
strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Komentar
Posting Komentar